Ini Alasan Tukang Bakso Jajakan Istri Layani Seks Threesome
OperaQQLounge, Poker Online - Polrestabes Surabaya membongkar kasus trafficking yang menjerat tukang bakso Dian Tri Susilo (20), warga asal Kediri, Jawa Timur. Di mana, tersangka tega menjajakan sang istri, DR (16), pada pria hidung belang.
Bahkan, tersangka bersama DR sudah tiga kali melayani seks threesome. Untuk yang pertama dan kedua mereka melakukan threesome di rumahnya. Saat itu, orangtua dan anaknya sedang tidak ada di rumah.
Pelanggan pertama dan kedua dari temannya sendiri, yang merupakan warga Kediri. Saat itu, tersangka memasang tarif masih murah yakni Rp100 ribu. Kemudian, untuk transaksi yang ketiga, tersangka memasang tarif Rp2 juta, sebelum akhirnya digerebek polisi.
Tersangka Dian mengaku nekat menjajakan istrinya yang tengah hamil 4 bulan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Penghasilan dari menjual bakso tidak mampu menutupi semua kebutuhan hidup sehari-hari.
Dibaca Juga : Rio Reifan Hattrick Dalam Kasus Narkoba
"Saya terbentur masalah ekonomi melakukan ini (jajakan istrinya untuk layanan threesome). Uangnya akan saya pakai untuk kebutuhan hidup," ujar Dian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Menurut Dian, dirinya baru tiga kali melakukan threesome. Untuk yang pertama adalah teman sendiri, dan melakukan threesome di rumahnya. Dia mengaku sempat cemburu ketika istrinya berhubungan badan dengan sang teman.
Namun, karena dibutakan dengan uang akhirnya rasa itu dibuang jauh-jauh. Dirinya baru bergabung di grup Facebook pada Mei 2019. Kemudian, dapat orderan di Surabaya dengan tarif Rp2 juta.
"Lalu saya ditangkap. Saat ini, istri saya sedang hamil 4 bulan," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menggerebek tersangka bersama istri dan tamunya sedang berhubungan badan di kamar hotel pop, Jalan Diponegoro, Surabaya pada 12 Agustus 2019. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita uang Rp500 ribu dan telefon genggam.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Saya terbentur masalah ekonomi melakukan ini (jajakan istrinya untuk layanan threesome). Uangnya akan saya pakai untuk kebutuhan hidup," ujar Dian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Menurut Dian, dirinya baru tiga kali melakukan threesome. Untuk yang pertama adalah teman sendiri, dan melakukan threesome di rumahnya. Dia mengaku sempat cemburu ketika istrinya berhubungan badan dengan sang teman.
Namun, karena dibutakan dengan uang akhirnya rasa itu dibuang jauh-jauh. Dirinya baru bergabung di grup Facebook pada Mei 2019. Kemudian, dapat orderan di Surabaya dengan tarif Rp2 juta.
"Lalu saya ditangkap. Saat ini, istri saya sedang hamil 4 bulan," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menggerebek tersangka bersama istri dan tamunya sedang berhubungan badan di kamar hotel pop, Jalan Diponegoro, Surabaya pada 12 Agustus 2019. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita uang Rp500 ribu dan telefon genggam.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Sumber Berita : Opera99
No comments