Diduga Melanggar Syariat Islam, Dua Pasangan Muda Mudi di Aceh Diamankan
OperaQQLounge, Poker Online - Petugas wilayatul hisbah (WH), TNI/Polri, dan polisi militer mengamankan dua pasangan muda-mudi di kawasan wisata Pantai Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/8) malam. Mereka diduga melanggar aturan syariat Islam.
Dilansir Antara, dua pasangan yang berhasil ditangkap petugas tersebut masing-masing berinisial NM (26) seorang pemuda warga Desa Lhok Guci, Kecamatan Pante Ceureumen dan pasangannya berinisial ER (23) warga Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Kemudian pemuda berinisial SH (20) warga Desa Leuhan, dan pasangannya LZ (16) warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dibaca Juga : Cara Remaja Korea Menyatakan Hingga Pasangannya Menjadi Jatuh Cinta
"Dua pasang muda-mudi ini kita tangkap karena diduga melanggar aturan syariat Islam, berada di sebuah kafe remang-remang Desa Suak Indrapuri, Meulaboh dan berada di tempat sepi di Kompleks Pelabuhan Jetty," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Haris kepada ANTARA, Minggu siang di Meulaboh.
Dari hasil pemeriksaan, dua pasangan ini mengaku tidak melakukan perbuatan layaknya suami isteri. Mereka mengaku hanya duduk saja di kafe dan kawasan pelabuhan yang sepi. Kedua pasangan tersebut dituduh melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, kata Haris menambahkan. Pasangan ini terpaksa diamankan karena perbuatan keduanya melanggar aturan penerapan Syariat Islam yang sudah berlaku lama di Provinsi Aceh.
"Dua pasang muda-mudi ini kita tangkap karena diduga melanggar aturan syariat Islam, berada di sebuah kafe remang-remang Desa Suak Indrapuri, Meulaboh dan berada di tempat sepi di Kompleks Pelabuhan Jetty," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Haris kepada ANTARA, Minggu siang di Meulaboh.
Dari hasil pemeriksaan, dua pasangan ini mengaku tidak melakukan perbuatan layaknya suami isteri. Mereka mengaku hanya duduk saja di kafe dan kawasan pelabuhan yang sepi. Kedua pasangan tersebut dituduh melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, kata Haris menambahkan. Pasangan ini terpaksa diamankan karena perbuatan keduanya melanggar aturan penerapan Syariat Islam yang sudah berlaku lama di Provinsi Aceh.
Sumbe Berita : Opera99
No comments